Mengambil Rukhshah dalam Perjalanan
Ditulis oleh Abah Zacky as-Samarani di/pada Agustus 31, 2009
Hadis ke-188
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ . فَرَأَى زِحَاماً وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ , فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : صَائِمٌ . قَالَ : لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ.
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ : عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ .
Dari jabir bin Abdullah ra, ia berkata; Rasulullah saw pernah berada di dalam suatu perjalanan, lalu beliau melihat kerumunan orang, dan ada seseorang yang dipayungi, lalu Rasulullah saw bersabda, “Ada apakah ini” Para shahabat menjawab, “Orang yang berpuasa” Beliau bersabda; Bukanlah suatu kebaikan untuk melakukan puasa di dalam perjalanan.
Pada lafal hadis di dalam riwayat Muslim dikatakan, “hendaklah kalian mengambil rukhshah (keringanan) dari Allah, yang telah Dia ringankan untuk kalian”
Kosa Kata
زِحَاماً : Kerumunan
Penjelasan Singkat;
Di dalam salah satu perjalanan di bulan Ramadlan, Rasulullah saw melihat para shahabat berkerumun, dan ada salah seorang yang dipayungi. Lalu beliau menanyakan ada persoalan apa? Para shahabat menjawab bahwa orang itu berpuasa, dan merasa kehausan karena panasnya cuaca. Lalu Rasulullah menganjurkan agar dia berbuka
Pelajaran dari hadis
1- Anjuran untuk berbuka apabila merasa berat melaksanakan puasa di dalam suatu perjalanan.
2- Memaksakan diri melaksanakan ibadah bukanlah tindakan yang baik.
3- Anjuran untuk mengambil rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Allah
Masalah;
Setelah adanya kesepakatan bolehnya berbuka atau berpuasa di dalam suatu perjalanan, para ulama’ berbeda pendapat apabila seseorang berada dalam suatu perjalanan manakah yang lebih utama, berbuka atau berpuasa?
Pendapat pertama menyatakan lebih utama berbuka. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ahmad, berdasarkan sabda Rasul
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ.
Bukanlah suatu kebaikan untuk melakukan puasa di dalam perjalanan.
عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ .
Hendaklah kalian mengambil rukhshah (keringanan) dari Allah, yang telah Dia ringankan untuk kalian”
Pendapat kedua menyatakan, lebih utama berpuasa apabila ia mampu melakukannya. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama’, berdasarkan kepada dalil
وَمَا فِينَا صَائِمٌ إلاَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ .
Dan tidaklah di antara kami ada yang berpuasa kecuali Rasulullah dan Abdullah bin rawahah.
Dari hadis ini ada beberapa faktor yang difahami sebagai dasar keutamaan berpuasa
a- Bahwa rasulullah saw adalah orang terbaik di antara umat manusia, maka tindakan Rasulullah saw adalah tindakan terbaik.
b- Berpuasa adalah bersegera menunaikan kewajiban, dan bersegera menunaikan kewajiban adalah suatu tindakan kebaikan.
c- bulan Ramadlan adalah bulan yang penuh dengan kebaikan, sehingga berpuasa di waktu yang penuh dengan kebaikan akan memiliki nilai yang lebih.
Inilah pendapat yang lebih kuat. Dengan catatan, tidak terlalu memaksakan diri untuk berpuasa sehingga menyebabkan seseorang tersiksa karenanya. Jika terlalu memaksakan diri, maka berpuasa hukumnya makruh, sebagaimana hadis
لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ.
Bukanlah suatu kebaikan untuk melakukan puasa di dalam perjalanan.
Bahkan jika dengan memaksakan diri itu menyebabkan seseorang sakit, maka haram berpuasa, karena firman Allah
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kalian membunuh diri kalian
Allahu a’lam bish-shawab